Description
Video ini direkam oleh seorang Polisi ketika mereka menginterogasi HI (17 tahun) di Polres Jayawijaya, Wamena - Papua. Video ini dipublikasi pertama kali pada tanggal 6 Februari 2019 di facebook milik salah satu anggota Polisi yang merekam.
Tanggal 6 Februari, ketika HI sedang dalam keadaan mabuk dan mengambil mobile phone dari sebuah toko di Pasar Sinakma. Ia ditangkap dan diinterogasi oleh tiga orang Polisi dari Polres Jayawijaya. Polisi menggunakan ular untuk menginterogasi HI.
Pada tanggal 21 Februari 2019, Lima Ahli PBB menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi secara imparsial tentang kasus ini. Ini persoalan diskriminasi rasial terhadap orang asli Papua.
Berikut ini adalah kutipan pernyataan Lima ahli PBB itu:
"Kasus ini mencerminkan pola kekerasan yang meluas, dugaan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan serta metode penyiksaan yang digunakan oleh polisi dan militer Indonesia di Papua, ”kata para ahli.
“Taktik ini sering digunakan terhadap orang asli Papua dan pembela hak asasi manusia. Insiden terbaru ini merupakan gejala dari diskriminasi dan rasisme yang mengakar kuat yang dihadapi penduduk asli Papua, termasuk oleh militer dan polisi Indonesia, ”tambah mereka.
Perwakilan dari kepolisian Indonesia telah secara terbuka mengakui insiden tersebut, dan meminta maaf atas kejadian itu. Namun, para ahli PBB mengatakan bahwa penyelidikan yang cepat dan tidak memihak harus dilakukan.
“Kami mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk mencegah penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi dan pejabat militer yang terlibat dalam penegakan hukum di Papua. Ini termasuk memastikan mereka yang melakukan pelanggaran HAM terhadap penduduk asli Papua dimintai pertanggungjawaban, ”kata para ahli.
“Kami juga sangat prihatin dengan apa yang tampaknya menjadi budaya impunitas dan kurangnya investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua,” para ahli menekankan.
Insiden di mana bocah itu dianiaya terjadi di tengah operasi militer yang sedang berlangsung di Papua, yang menjadi bagian dari Indonesia pada tahun 1969 dan yang telah melihat pertumbuhan gerakan pro-kemerdekaan yang semakin vokal dalam beberapa dekade terakhir.
Lihat pernyataan lengkapnya pada link ini: https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=24187&LangID=E&fbclid=IwAR1S80bgOpGUL_FeRAbNRPfmraQBzsrqu1UnM_mJthHt4Fzcp2BSr1m2CtA
Pada tanggal 22 Februari 2019, Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa kasus interogasi dengan ular ini tidak perlu diperbesar. Sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Papua. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Papua AKBP Suryadi Diaz meminta agar semua pihak tak lagi membesar-besarkan atau mempermasalahkan kasus penggunaan ular dalam proses interogasi yang dilakukan oleh anggotanya (lihat CNN, 22 Februari 2019). Tetapi, hingga kini, publik tidak tahu hasil dari proses penanganan kasus ini.
Credibility: |
|
|
0 |
|
Leave a Comment